Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo.
Hal itu mengemuka lantaran namanya masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.
Selain Indraguna, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardya.
Ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya Indraguna tak hadir alias mangkir pemeriksaan.